Berlangganan

Bagaimana Hukum Jenewa VS Hukum Agama ?





Bagaimana Hukum Jenewa VS Hukum Agama ? - Hal yang menjadi percakapan di kalangan rakyat waktu ini merupakan mengibaratkan perang seolah identik dengan jihad terkhusus bagi rakyat muslim. Dimana pembunuhan yang terjadi seakan terlindungi oleh nama agama, dengan kata lain mendefinsikanjihad sebagai sebuah kekerasan jadi otomatis mendefinsikanislam sebagai agama yang penuh kekerasan serta tidak berperihumanisme. Menurut kacamata agama, perang terbukti enggak faktor yang haram. Bakal padahal disini kerap terjadi penyalahartian perang sebagai sebuah ajang balas dendam, ajang melaksanakan pembunuhan dengan tutorial yang tidak wajar sejenis penyiksaan para korban perang. Berperang dengan penuh ambisi nafsu, menewaskan dengan cara kejam alias dengan kata lain berperang tanpa mengenakan etika apapun.
Bagaimana Hukum Jenewa VS Hukum Agama ?


Nabi Muhammad juga melaksanakan perang, Bakal padahal beliau melaksanakan dengan tutorial yang wajar serta rutin lebih menekankan terhadap para saudara yang bakal bertarung di medan perang supaya tidak melebihi batasan kewajaran saat perang sejenis tidak menganiaya korban, tidak menewaskan dengan cara sadis, tidak menewaskan wanita serta anak-anak serta letak sembahyang.



Tak bisa dielakan sebenarnya perang sebenarnya berperan terhadap sebuah hal, tentu mengenakan kekuatan serta teror sebagai tutorial paling ampuh. Bakal padahal dalam undang-undang islam menyebutkan dengan tegas sebenarnya person yang tidak bersangkutan dalam perang alias dalam faktor ini merupakan penduduk sipil tidak ambil tahap  dalam pertempuran, sejenis yang aku katakan tadi (perempuan, anak-anak, person lanjut usia, person buta serta person gila) tidak boleh dilecehkan.


Semacam dalam sebuah buku yang pernah aku baca yakni khalifah pertama, Abu Bakar menyebutkan yang maknanya bersuara “Jangan memutilasi (memotong rekan-rekan badan), tidak boleh menewaskan anak kecil, cowok tua serta perempuan, tidak boleh memangkas pohon buah-buahan, tidak boleh membantai ternak melainkan untuk dimakan”. Bakal padahal kebenarannya merupakan peperangan yang terjadi belum bisa di kontrol dari sisi aturan hingga penanggulangan korban perang hingga tahanan. Hingga hingga sebuah tatkala seseorang penulis yang mencatat buku mengenai kengerian perang berjudul “Ingatan Solferino” yang memunculkan guncangan beberapa pihak hingga akhirnya diwujud Komisi Internasional Palang Merah (ICRC) pada 1863 serta pada tahun selanjutnya berjalanlah Jonvensi Jenewa yang terinspirasi oleh prinsip humanisme. Undang-undang ini dikonsentrasikan terhadap rakyat yang tidak berpartisipasi dalam konflik. Undang-undang tersebut dijadikan landasan undang-undang bagi aktivitas pelestarian serta humanisme oleh ICRC.


Hingga waktu ini undang-undang yang mengendalikan kebijaksanaan perang selebih di konsentrasikan, yang kami kenal waktu ini merupakan Undang-undang Humaniter alias Undang-undang Jenewa sesuai dengan letak diadakannya konferensi internasional tersebut. Pada terutama Undang-undang Jenewa disini mengulas mengenai definisi perang, aturan mengenai peralatan serta cara-cara dalam berperang serta mengenai target militer.

ckckTeks Konvensi Jenewa 1864. (Source: Wikipedia)

Konvensi Jenewa yang berkonsentrasi terhadap pelestarian penduduk sipil serta manusia yang tidak bisa bertempur lagi dalam perselisihan bersenjata.
Keempat Konvensi Jenewa merupakan:
• Konvensi Jenewa Pertama, “mengenai Pembetulan Keadaan Rekan-rekan Angkatan Bersenjata yang Terluka serta Sakit di Darat”.
• Konvensi Jenewa Kedua, “mengenai Pembetulan Keadaan Rekan-rekan Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, serta Karam di Laut”.
• Konvensi Jenewa Ketiga, “mengenai Perlakuan Tawanan Perang”.
• Konvensi Jenewa Keempat, “mengenai Pelestarian Person Sipil di Era Perang”.
Source: Wikipedia

Pada hakikat nya Undang-undang Jenewa tidaklah tidak sama dengan Undang-undang Humaniter Islam Bakal padahal ada sedikit disparitas sebab dalam sejarahnya Undang-undang Islam tidak mengevakuasi semua korban perang alias tawanan dalam permasalahan ini merupakan bagi tawanan yang tidak mau untuk memeluk islam alias bayar pajak pilihan serta pada Undang-undang Jenewa disamaratakan serta tidak ada tuntutan untuk melaksanakan sesuatu sebab berdasar pada HAM setiap orang.

Islam pada dasarnya rutin senada dengan zaman. Dengan demikian, menjadi muslim yang mematuhi enggak bermakna harus mengisolasi diri serta tidak bisa terjerumus dalam kebijaksanaan internasional yang notabene dipenguasaan Barat. Jadi bisa disimpulkan sebenarnya Undang-undang Jenewa serta Undang-undang Islam tidaklah saling bermengenaian Bakal padahal saling mendukung untuk menciptakan pelestarian serta kesejahteraan semua person di dunia.